Raperda RPJMD Sejahtera Berkelanjutan Tahun 2025-2045 Disahkan

Sebarkan:


Ninemedia.id, Sambas
– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045 yang telah disahkan DPRD Kabupaten Sambas. jumat (23/8/2024)

 

Selain itu juga telah dirumuskan Visi Kabupaten Sambas, yakni Sejahtera Berkelanjutan 2025-2045. Dalam rangka mewujudkan Visi Daerah Kabupaten Sambas itu, pada raperda tersebut dijabarkan juga Misi Daerah tahun 2025-2045.

 

“Misi Daerah tahun 2025-2045 merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Daerah. Rumusan misi ini membantu lebih jelas penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan sesuai tugas dan kewenangan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang,” kata Yudha Alwin, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sambas yang bertugas membahas Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045.

 

Disampaikan Yudha saat membacakan Laporan Panitia Khususnya, misi daerah tersebut nantinya sebagai pedoman dalam menyusun tujuan, sasaran dan strategi yang akan disesuaikan dengan sumberdaya yang akan dipergunakan nantinya.

 

Delapan Misi yang dirancang guna mendukung pencapaian Visi Kabupaten Sambas Unggul Sejahtera dan Berkelanjutan 2025-2045 diantaranya Misi Pertama, Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Misi Kedua, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang semakin Akuntabel dan Transparan.

 

Misi Ketiga, Mewujudkan Pemenuhan Infrastruktur Dasar (Sarana dan Prasarana) untuk mendukung kondusivitas daerah. Misi Keempat, Mewujudkan Transformasi Ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misi Kelima, Mewujudkan Daerah yang Bebas dari Kemiskinan dan Pengangguran.

 [cut]

Misi Keenam, Mewujudkan Ketahanan Budaya Berbasis Kearifan Lokal, Misi Ketujuh, Mewujudkan Lingkungan Hidup yang berkualitas dan Berkelanjutan dan Misi Kedelapan, Mewujudkan Keberlanjutan Pembangunan Daerah untuk Mendukung Indonesia Emas.

 

“RPJPD Kabupaten Sambas tahun 2025-2045 merupakan dokumen induk yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dalam empat periode atau setiap lima tahun penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sambas,” jelas Yudha.

 

Oleh karenanya, lanjut dia, Dokumen RPJPD Kabupaten Sambas menjadi Pedoman bagi Dokumen RPJMD setiap lima tahun dalam menjabarkan visi misi dan program prioritas Bupati-Wakil Bupati terpilih masa bhakti 2025-2029, Periode 2030-2034, Periode 2035-2039, dan periode 2040-2045 nantinya.

 

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Dokumen RPJPD merupakan satu kesatuan yang utuh dari keseluruhan aspek pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sambas khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan yang telah tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan,” Pungkasnya. (Adv)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini