Breaking News - Laka Maut di Kubu Raya, Akibatkan Remaja Putri 13 Tahun Meninggal Dunia

Sebarkan:
FOTO - Unit Satlantas Polres Kubu Raya saat melakukan olah TKP laka lantas yang menyebabkan seorang remaja putri 13 tahun meninggal dunia di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin 12 September 2022. (Polres Kubu Raya)

Ninemedia.id,. KUBU RAYA - Terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin 12 September 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.  

Kecelakaan yang melibatkan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KB 4742 MW dengan Mobil Truck KB 8268 MF mengakibatkan seorang remaja putri berusia 13 tahun warga Kabupaten Kubu Raya meninggal ditempat.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya melalui Kanit Laka IPDA I Wayan Mahardika, S.H. menyampaikan bahwa kejadian laka maut tersebut terjadi di di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pukul 07.30 WIB.



"Kecelakaan itu melibatkan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KB 4742 MW yang dikendarai Fitri (13) tahun dengan Mobil Truck KB 8268 MF yang dikemudikan oleh Andreas Bunsur (49) tahun," jelasnya saat dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan saksi mata dan olah TKP,  Dijelaskan IPDA Wayan peristiwa nahas itu bermula saat Fitri (13) yang mengendarai sepeda motor hendak menyebrang kerumahnya di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk Bakung. 

"Bersamaan dengan itu, dari arah depan melaju dengan kecepatan tinggi satu unit truck KB 8268 MF yang dikemudikan oleh Andreas Bunsur (49) dari arah Pontianak menuju Tayan," imbuhnya.

"Dikarenakan jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara sepeda motor Fitri (13) warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang meninggal dunia ditempat kejadian perkara," terangnya.

Atas peristiwa nahas itu, Ipda I Wayan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada saat mengendarai sepeda motor, khususnya jangan memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih dibawah umur.

"Jangan berikan Maut kepada pundak si anak, dan jangan berikan kasih sayang berujung maut kepada mereka yang belum cukup umur untuk mengemudikan sepeda motor maupun kendaraan roda empat di jalan umum dimana mereka belum cukup umur dan belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)," tegasnya. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini