Breaking News: Buntut Konflik Lahan, SDN 41 Pontianak Utara di Segel Ahli Waris

Sebarkan:

Foto: Tampak depan tanda pelang penyegelan oleh pihak keluarga ahli waris di SDN 41 Pontianak Utara. (Istimewa)

Ninemedia.id, PONTIANAK,- Ahli waris dari dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41 Pontianak Utara menyegel sekolah, karena belum pernah mendapat ganti rugi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Senin 19 September 2022.

Sekolah yang berada di Jl G.S. Mahmud, GG Swasembada, Pontianak Timur itu disegel dengan rantai dan gembok serta di pasang poster tuntutan ahli waris.

Pihak ahli waris mengatakan mereka belum menerima ganti rugi sejak tahun 1976. Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris M. Arief Eko Paragawan mengatakan aksi itu mereka lakukan karena terpaksa. 

Hal ini lantaran Pemerintah Kota Pontianak dinilai tidak menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan pihak ahli waris kepada Pemkot, terkait lahan tersebut.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Lolos Putaran Final Piala Asia 2023

Baca Juga: Satono Alokasikan Rp 4,3 M Untuk Subsidi Pertanian

Arief menjelaskan asal perkara lahan itu terjadi pada tahun 1976. Menurutnya, saat itu hingga pihak Pemkot tidak pernah membayar ganti rugi lahan sebagai bentuk kompensasi dari dibangunnya SDN 41 Pontianak Utara.

"Dulu alasannya pemerintah melakukan tukar guling, tapi tanah yang dijadikan tukar guling itu ternyata milik orang lain. Lalu kemudian diganti lagi ke tanah yang lain, tetapi itu juga merupakan tanah orang lain, sehingga ahli waris tidak mendapatkan penggantian sampai saat ini," katanya. 

Setelah kejadian itu kata dia, pihak ahli waris sampai saat ini sudah kurang lebih 47 tahun tidak juga mendapat ganti rugi.

Oleh karenanya, aksi penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris hari ini dimaksudkan sebagai bentuk protes mereka kepada pihak Pemkot. Dan belum dipastikan sampai kapan penyegelan akan dibuka.

Baca Juga: Basarnas Ungkap Jumlah Korban Jiwa di Peristiwa Longsor Bengkayang

BREAKING NEWS - Lokasi PETI di Bengkayang Longsor, 20 Masyarakat Dikabarkan Hilang Tertimbun

Selain penyegelan kata dia, mereka juga telah mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan hingga tingkat Kasasi.

"Apakah mau ganti rugi, atau seperti apa, proses hukum lahan ini saya menggugatnya sejak tahun 2020, mulai pengadilan negeri, tinggi, sampai kita ke Kasasi," ungkapnya. 

"Jadi ditingkat kasasi amar putusannya memutuskan mengabulkan permohonan kami, upaya hukum kami sudah sampai tahap akhir," tutupnya. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini