Bawa Muatan Berlebih, Supir TBS di Stop Bupati Satono

Sebarkan:

Foto: Bupati Sambas, Satono saat memberhentikan salah satu pengemudi kendaraan angkut TBS yang over kapasitas. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Bupati Sambas, Satono memberhentikan  sejumlah sopir truk pengangkut Tandan buah sawit (TBS) yang membawa muatan berlebihan atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Paloh, Kabupaten Sambas, Minggu 14 Agustus 2022. 

Pemberhentian kendaraan itu dilakukan Bupati Satono dan Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala tanpa direncanakan. Hal ini karena saat melintas untuk menghadiri kegiatan di Paloh, Bupati Satono dan rombongan bertemu truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi batas.

"Kemarin kita cegat rombongan truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi batas wajar. Itulah sebenarnya yang menyebabkan infrastruktur jalan kita cepat rusak," katanya.

Baca Juga: 35 Angler Sambas Siap Berpatisipasi di Turnamen Internasional

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Solar, Satono Surati BPH Migas

"Para sopir-sopir ini sengaja membawa muatan yang sangat berat dan melebihi dimensi bak truknya," sambungnya. 

Dia menjelaskan, selain merusak infrastruktur jalan dan jembatan, ulah sopir truk yang membawa muatan melebihi kapasitas tersebut juga membahayakan pengguna jalan lain dan sang sopir itu sendiri. 

Karenanya dia berpendapat, kendaraan yang membawa muatan melebihi batas normal itu akan sulit dikendalikan di jalan berlubang, tanjakan dan tikungan. Sehingga resiko kecelakaan lalulintas semakin tinggi.

Baca Juga: Kebakaran di Bukit Segoler, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Kronologi Menantu Bunuh Mertua di Selakau Sambas

"Dari segi aturan itu sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya. 

"Disitu sudah jelas ada pidana dan denda kepada pelanggarnya. Tapi kemarin hanya kita beri imbauan saja, langsung oleh Bapak Kapolres Sambas," tuturnya.

Untuk itu, Satono meminta kepada setiap perusahaan sawit di Kabupaten Sambas wajib mengawasi aktivitas Tandan Buah Segar (TBS) milik mereka maupun yang datang untuk menjual ke mereka. Jangan sampai ada pembiaran sehingga yang dirugikan adalah masyarakat. (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini