BREAKING NEWS - Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 13,6 Kilogram

Sebarkan:

FOTO - Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor barat Kalimantan Barat, Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha saat menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,6 kilogram oleh Ikm (22) di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada Selasa 31 Mei 2022 kemarin. (Pendam XII/Tpr)

Ninemedia.id,. BENGKAYANG -  Hari pertama bertugas sebagai Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia (RI) - Malaysia sektor barat Kalimantan Barat, Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,6 kilogram di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Satgas Pamtas RI-Malaysia itu juga menangkap tersangka kurir narkoba berinisial Ikm (22) asal Sulawesi Selatan.

"Penyelundupan sabu asal Malaysia itu digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 645/Gardatama Yudha dari Pos Pamtas Kumba Semunying yang ada di wilayah Jagoi Babang, Bengkayang," ujar Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf. Hendra Purwanasari. Rabu 1 Juni 2022

BACA JUGA - Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Sambas, Reka Ulang 19 Adegan

BACA JUGA - Bupati Sambas Terima Penghargaan Dari Parmusi

Dia menjelaskan pada Senin (30/5) malam Danpos (Komandan Pos) Kumba Semunying Letda Inf. Chandra mendapat informasi dari masyarakat akan ada pelintas batas yang dicurigai akan menyelundupkan  sabu-sabu.

"Danpos Kumba Semunying kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan personel untuk melakukan pengendapan," ungkapnya.

BACA JUGA - Bus Leegad Alami Kecelakaan di jalan Aruk Kecamatan Sajingan Besar

Kemudian, Kata Dia pada hari Selasa (31/5) sekitar pukul 11.30 WIB Kopda Feri bersama empat anggota dari Pos Kumba Semunying lainnya yang saat itu melaksanakan penyergapan atau ambush di wilayah perkebunan sawit di Desa Semunying sehingga mendapati pelaku sesuai informasi yang diterima.

Dari  tangan pelaku, Sambung Kapendam diamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guayinwang.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Pos Pamtas Kumba Semunying," tutupnya. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini