Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Sambas, Reka Ulang 19 Adegan

Sebarkan:

FOTO - Pelaku pembunuhan Ayah kandung di Dusun Sajingan Kecil, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas saat mereka 19 adegan pembunuhan. (Ninemedia.id)

Ninemedia.id,. SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas Gelar Reka Ulang Pembunuhan seorang anak yang membacok kepala ayah kandungnya hingga putus di kecamatan Sejangkung Desa Sajingan Kecil Dusun Semanga pada 13 Mei lalu.

Pada Adegan Reka ulang tersebut yang diperankan oleh tersangka F, dan tampak Jelas tahap demi tahap proses pembunuhan yang di lakukan sang anak, dari awal hingga akhir.

Proses Adegan Reka ulang tersebut di lakukan di Mapolres Sambas, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Senin 30 Mei 2022 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno dan disaksikan oleh Kejari Kabupaten Sambas, serta pihak kepolisian dan beberapa saksi lainnya.

Diketahui pada reka adegan ini ada 19 adegan yang di lakukan Tersangka pada saat melakukan tindakan pembunuhan.

"Hari ini kita melakukan Adegan Reka Ulang Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayahnya dengan sebanyak 19 adegan di Mapolres Sambas, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas," Kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno.



Berdasarkan keterangan saat rekonstruksi. Sebelumnya, niatan pembunuhan itu telah dilakukan Tersangka. sebanyak dua kali. Dimana sempat Ia telah menodongkan sebilah parang panjang ke leher korban.

Namun hal itu tidak terjadi, sehingga korban melampiaskan kemarahannya memutuskan tali kabel listrik dan perabotan dirumahnya.

Adapun Motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka F adalah sakit hati karena korban R pilih kasih terhadap dirinya dan lebih memperhatikan adik- adiknya.

Disaat pembacokan pada Jumat 13 Mei 2022 lalu sekiranya pukul 07.30 Wib, pelaku F sempat bertanya kepada korban R "Ayah Benci Ke Dengan Aku, Mun Bancik Ku Bunoh", dengan demikian korban pun Menjawab "Bunoh Be". (Dalam Bahasa Sambas)



Usai itu tersangka lansung mengayunkan sebilah parang panjang  sekuat ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai leher korban, sehingga korban tersungkur di lantai.

Setelah itu pelaku juga membacok kembali leher korban di bagian belakang sebanyak satu kali, namun demikian dikarenakan tidak putus kepala korban, akhirnya pelaku menggesek leher korban hingga putus. 

Tidak hanya itu usai dari pembacokan tersebut, pelaku berencana ingin membawa jasad korban melalui jalur air, bahkan koran telah membawa tong bensin dan mempersiapkan perahu, namun demikian niatan itu tidak terjadi.

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno mengatakan pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 UUD RI no 23 tahun 2004 atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

"Dari Adegan Reka Ulang Rekonstruksi tersebut yang dilakukan sebanyak 19 kali Adegan dari awal kejadian hingga akhir kejadian, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 UUD RI no 23 tahun 2004 (tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP," tutup AKP Sutrisno. (Zal)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini