Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Melawi di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan:

Foto: Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Melawi saat menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

Ninemedia.id, MELAWI,- Kapolres Melawi, melalui Kapolsek Ella Hilir, Iptu Widaya mengatakan mereka sudah menetapkan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Kabupaten Melawi, Jumat 8 April 2022.

Dijelaskan oleh dia, terhadap tersangka kasus kekerasan seksual pada anak ini, Widaya menegaskan tersangka di ancam dengan pasal 81 ayat (1) dan atau (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Sebagai mana di rubah menjadi UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.

“Pasal ini berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain atau yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga,” katanya.



Oleh karenanya, Iptu Widaya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar berhati hati dan mengawasi putra putrinya di rumah. 

"Hal ini agar putra putri kita tidak menjadi korban pelecehan atau kejahatan seksual," tutupnya. (Red2)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini