Datangi PN Sambas, Warga Subah Tuntut Haknya di Kembalikan

Sebarkan:


Foto: Warga Kecamatan Subah saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sambas. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Warga dari Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, menghampiri kantor Pengadilan Negeri Sambas, Kamis 31 Maret 2022.

Kata salah seorang peserta yang tidak ingin disebutkan namanya, kedatangan rombongan masyarakat Sungai Deden di Pengadilan Negeri Sambas adalah untuk menuntut keadilan kepada PT Multi Daya Fortuna (PT MDF) atas lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) yang selama ini di klaim sebagi lahan HGU oleh Perusahaan tersebut.

Karenanya, mereka datang untuk menuntut hak atas lahan TSM yang selama ini diklaim oleh perusahaan agar di kembalikan.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Pemkab Sambas dan PHBI Laksanakan Pawai Ta'aruf

Baca Juga: Bupati Satono Resmikan Jembatan di Serat Ayon

"Kami hari ini masyarakat Sungai Deden mendatangi Pengadilan Negeri Sambas untuk menuntut hak kami yakni, lahan TSM yang telah di ambil oleh PT MDF," katanya.

Menurutnya, masyarakat Sungai Deden sebelumnya telah melakukan MOU dengan PT MDF yang berbentuk koperasi dan perjanjian kemitraan (Plasma).

"Kami sebelumnya telah melaku MOU kepada pihak perusahaan, namun setelah berapa tahun ini perusahaan tidak mengakui lahan yang telah kami miliki, terlebih lagi lahan kami yang bersertifikat itu di jadikan lahan HGU oleh perusahaan," tuturnya.

Baca Juga: Satono Resmikan Gedung Baru RSUD Pemangkat

Baca Juga: Bupati Ajak Kader HMI Wujudkan Sambas Berkemajuan

Sebelumnya masyarakat Sungai Deden juga telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun belum menemukan kejelasan.

"Banyak jalan yang sudah kami tempuh, tentu kami sebelumnya telah melakukan mediasi kepada pihak perusahaan, namun setiap mediasi yang kami lakukan selalu dikalahkan oleh pihak perusahaan," ujarnya

"Padahal surat perjanjian atau sertifikat yang kami miliki dan di sahkan oleh pihak perusahaan malah tidak di terima, bahkan lahan TSM yang bersertifikat pun tidak di terima oleh pihak terkait," ungkapnya.

Karenanya, masyarakat Sungai Deden berharap permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik, dan sesuai apa yang telah disepakati.

"Kami berharap, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, ini adalah jalan yang terakhir kami putuskan, karena sudah berapa kali kami melakukan mediasi secara baik-baik tidak di respon dan diakui lahan yang kami miliki dengan sertifikat serta perjanjian yang telah dilakukan," tutupnya.

Dari keterangan dia, diperkirakan jumlah sertifikat lahan yang dimiliki oleh masyarakat Sungai Deden mencapai 500 sertifikat, sesuai dengan jumlah KK (Kartu Keluarga) yang tercatat di Desa tersebut.

Baca Juga: Bupati Sambas Tutup Gelaran Turnamen Pangkak Gasing

Baca Juga: Empat Hari Menghilang, Harianto di Temukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan mengatakan jika sebelumnya terdapat warga yang dilaporkan oleh pihak perusahaan karena panen buah sawit di lahan yang sertifikatnya juga mereka miliki. 

"Pemanenan yang dilakukan warga Sungai Deden ini dikarenakan warga merasa selama ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak plasma mereka,” katanya.

"Karena lahan sertifikat warga yang seluas 1200 hektar masuk ke dalam Hak guna usaha (HGU) perusahaan, padahal sertifikat warga di terbitkan oleh BPN tahun 1997 sedangkan HGU perusahaan terbit tahun 2008,” tambahnya.

Untuk itu kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sambas masyarakat menuntut hak plasma kepada pihak perusahaan namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. 

“Sehingga masyarakat berinisiatif memanen sendiri sawit di lahan tersebut dan berujung pelaporan perusahaan terhadap warga masyarakat,” tuturnya.

Karenanya, warga menuntut pihak perusahaan ke Pengadilan Negeri Sambas melalui kuasa hukum.

"Ya, masyarakat menuntut pihak perusahan melalui pengadilan negeri sambas,” tutupnya. (ZAL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini