Mengaku PNS, WC Tipu Seorang Perempuan Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan:

Foto: Tersangka penipuan WC saat diringkus oleh anggota Polisi dan di giring ke sel tahanan. (Ninemedia.id/Zal)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Polsek Sambas meringkus seorang tersangka, terduga pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berprofesi sebagai guru di Desa Sempalai, Kamis 24 Maret 2022.

Pelakunya adalah WC (34) warga Desa Sarilaba B, Kecamatan Jawai Selatan yang ditangkap oleh personil Polsek Sambas. Dia diduga melakukan penipuan terhadap korbannya dengan tidak mengembalikan uang korban sebesar Rp 20 Juta Rupiah. 

Tidak hanya itu, WC juga berjanji akan melamar korban R yang merupakan kenalannya di medsos.

Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib membenarkan kejadian tersebut, kata dia tindak pidana penipuan yang dilakukan WC kepda R terjadi pada 2021 lalu. Akibatnya R mengalami kerugian sebesar 13 Juta Rupiah.

Baca Juga: Kejar Progres Penegerian IAIS, Bupati Sambas Audiensi ke Ditjen Pendis Kemenag RI

Baca Juga: (Breaking News) Dua Ruko di Jalan Perdamaian Pontianak Terbakar

"Benar pada Agustus 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan, yang mana berawal dari WC berkenalan dan mengaku kepada korban R, WC mengaku sebagai Patah bekerja sebagai PNS guru mengajar di Sempalai dan ingin melamar R," Katanya. 

Menurut AKP Abdul Muthalib korban R diminta oleh WC untuk mengirimkan uang 13 Juta hasil tabungan dan hasil menjual perhiasan kepada pelaku. Bahkan korban sempat meminjam uang 5 juta dari kakaknya untuk mengirim pelaku uang.

"Korban R mempunyai uang 5 Juta kemudian meminjam 5 Juta kepada kakak kandungnya, selain itu R juga menjual perhiasannya hingga terkumpul 13 Juta Rupiah yang kemudian uang itu dikirimkan kepada WC," sambungnya.

Dia menjelaskan, karenanya korban R merasa ditipu dan dibohongi oleh pelaku sebab uang Rp 13 Juta tidak dikirimkan untuk membayar hutang kepada R temannya yang di Malaysia. Namun uang  tersebut digunakan sebagai keperluan WC sehari hari.

Baca Juga: Jadi Garda Depan Penanganan Covid-19, Satono : Pekerjaan Perawat Sangat Berat

Baca Juga: Bupati Sambas Letak Batu Pertama Pembangunan Jembatan Berkemajuan ke-12

"WC membohongi dan mengelabui R, terduga tidak mengirimkan uang itu kepada teman R yang berada di Malaysia melainkan WC pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan sampai sekarang uang tersebut tidak dibayar, dikembalikan," jelasnya. 

Karenanya, Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib menghimbau kepada seluruh masyarakat Sambas agar hati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai PNS, TNI, dan Polri.

"Saya berpesan kepada masyarakat Sambas agar lebih hati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai pemerintah daerah, TNI, Polri, jika ditemukan orang mengakui hal tersebut harus benar-benar di cek dan diketahui terlebih dahulu kepastiannya agar tidak ada penipuan yang terjadi kembali," tutupnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta, sehingga tersangka WC terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang perkara penipuan.  (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini