Polres Melawi Ungkap Kasus Curanmor, Wakapolres: Puluhan Motor Berhasil di Selamatkan

Sebarkan:
Foto: Polres Melawi, saat melakukan press release pengungkapan kasus Curanmor. (Istimewa)

Ninemedia.id, MELAWI,- Jajaran Polres Melawi, Polda Kalbar pagi tadi menggelar Press Release terkait pengungkapan dan tindak pidana selama bulan Januari-Februari 2022 di halaman Mapolres Melawi, Jumat 25 Februari 2022.

Pada kesempatan itu, Press Release dipimpin oleh Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto diwakili Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dan didampingi oleh Kabag Ops Polres Melawi Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina dan PJU Polres Melawi.

Kata Wakapolres, selama bulan Januari-Februari terdapat sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh Polres Melawi. 

Baca Juga: Pengurus Kwarcab Melawi Masa Bakti 2021-2026 Resmi Dilantik, Bupati Melawi Minta Pengurus Berpartisipasi Aktif

Baca Juga: Bupati dan Wabup Melawi Gelar Monitoring Harga Minyak Goreng

Beberapa diantaranya kata dia, kasus curanmor, penyalahgunaan narkotika, perjudian serta prostitusi dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.

Dia mengungkapkan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani mereka merupakan hasil pengembangan pihaknya yang bekerjasama dengan Polres Sintang.

Foto: Polres Melawi, saat melakukan press release pengungkapan kasus Curanmor. (Istimewa)

Kasus Curanmor tersebut kata dia, terungkap di wilayah Polsek Sungai Tebelian Polres Sintang beberawa waktu lalu.

“Untuk curanmor ini, dari 53 unit sepeda motor yang berhasil diungkap, dua puluh di antaranya berasal dari wilayah Melawi. Total sebanyak enam orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini, lima orang ditahan di Polres Sintang dan satu orang ditahan di Polres Melawi,” katanya. 

Baca Juga: Tarik Antusias Warga, Polres Melawi Gelar Vaksinasi PRESISI Berhadiah Doorprize

Baca Juga: Bupati Melawi Tawarkan 3 Lokasi Relokasi Lapangan Kuliner Pada Pedagang

Lebih lanjut dia menuturkan dari enam orang tersangka, tiga orang beperan sebagai pelaku curanmor tersebut, yaitu A (51), EL (35) dan AN (17). Ketiganya merupakan satu keluarga yang beralamat di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh dan saat ini ditahan di Polres Sintang.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yang salah satunya, S (44) saat ini ditahan di Polres Melawi.

“Saat ini terdapat tiga laporan polisi terkait kasus curanmor tersebut yang sedang proses penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kami,” tutupnya. (Red1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini